Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Biaya Berperkara

Tabel Rincian Biaya Berperkara :

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

Nomor : W15-A4/100/HK.05/1/2023

TENTANG

PANJAR BIAYA PERKARA DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

KETUA PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

 

Menimbang :

Bahwa untuk  keperluan penyelesaian perkara, khususnya yang berhubungan dengan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak, maka perlu ditetapkan panjar biaya perkara yang berlaku di Pengadilan Agama Kandangan ;

Mengingat :

  1. Reglement Buiten Gowesten  ( RBg ) Stb. 227 tahun 1927 pasal 145 dan 193;
  2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 044/KMA/SK/III/2009 tanggal 21 Maret 2009 tentang Biaya Perkara pada Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan di bawahnya;
  3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  4. PERMA RI Nomor 02 Tahun 2012 tentang Biaya Proses dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.

Memperhatikan :

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kandangan Nomor W15-A4/89/HK.05/1/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Biaya Perjalanan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam wilayah Hukum Pengadilan Agama Kandangan;

                           

M E M U T U S K A N

Menetapkan :

Pertama  :      Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kandangan  tanggal 08 Juli 2021 dengan nomor W15-A4/1053/HK.05/07/2021

Kedua     :     Panjar Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Kandangan adalah sebagaimana termuat dalam lampiran Surat keputusan ini;

Ketiga    :      Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     : Kandangan

Pada tanggal     : 03 Januari 2023

Ketua,

Nur Izzah, S.H.I, M.H.

Tembusan   :

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

 

 

LAMPIRAN

Lampiran I Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama kandangan

Nomor          : W15-A4/100/HK.05/1/2023

Tanggal        : 03 Januari 2023

TENTANG

BIAYA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN KEJURUSITAAN

DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

TAHUN 2023

NO

KECAMATAN

KELURAHAN/DESA

RADIUS I    0-10 Km(RP) RADIUS II 11-25 Km(Rp) RADIUS III    25 Km dst(Rp)

1.

KANDANGAN

1. Kel. Kandangan Kota Rp 100.000,-
2. Kel. Kandangan Barat Rp 100.000,-
3. Kel. Kandangan Utara Rp 100.000,-
4. Kel. Jambu Hilir Rp 100.000,-
5. Desa Baluti Rp 100.000,-
6. Desa Tibung Raya Rp 100.000,-
7. Desa Amawang kanan Rp 100.000,-
8. Desa Amawang Kiri/Muka Rp 100.000,-
9. Desa Bariang Rp 100.000,-
10. Desa Sungai Paring Rp 100.000,-
11. Desa Gambah Luar Muka Rp 100.000,-
12. Desa Gambah Luar Rp 100.000,-
13. Desa Gambah Dalam Rp 100.000,-
14. Desa Gambah Dalam Barat Rp 100.000,-
15. Desa Sungai Kupang Rp 100.000,-
16. Desa Lungau Rp 100.000,-
17. Desa Bangkau Rp 100.000,-

2

PADANG BATUNG

1. Desa Karang Jawa/Muka Rp 100.000,-
2. Desa Tabihi Rp 100.000,-
3. Desa Padang Batung Rp 100.000,-
4. Desa Kaliring Rp 100.000,-
5. Desa Jembatan Merah Rp 100.000,-
6. Desa Jambu Hulu Rp 100.000,-
7. Desa Pahampangan Rp 100.000,-
8. Desa Pandulangan Rp 100.000,-
9. Desa Madang Rp 125.000,-
10. Desa Duria Rabung Rp 125.000,-
11. Desa Batu Bini Rp 125.000,-
12. Desa Jelatang Rp 125.000,-
13. Desa Mawangi Rp 125.000,-
14. Desa Batu Laki Rp 125.000,-
15. Desa Malutu Rp 125.000,-
16. Desa Malilingin Rp 175.000,-

3.

SUNGAI RAYA

1. Desa Hamalau Rp 100.000,-
2. Desa Telaga Bidadari Rp 100.000,-
3. Desa karasikan Rp 100.000,-
4. Desa Tanah Bangkang Rp 125.000,-
5. Desa Sungai Raya Utara Rp 125.000,-
6. Desa Sungai Selatan Rp 125.000,-
7. Desa Sarang Halang Rp 125.000,-
8. Desa Desa paring Agung Rp 125.000,-
9. Desa Hariti Rp 125.000,-
10. Desa Batang Kulur Tengah Rp 125.000,-
11. Desa Batang Kulur Kanan Rp 125.000,-
12. Desa Batang Kulur Kiri Rp 125.000,-
13. Desa Bumi Berkat Rp 125.000,-
14. Desa Ida Manggala Rp 125.000,-
15. Desa Tamiyang Rp 125.000,-
16. Desa Asam Rp 125.000,-
17. Desa Baru Rp 125.000,-
18. Desa Sungai Kali Rp 125.000,-

4.

SIMPUR

1. Desa Pantai Ulin/Ulin Rp 100.000,-
2. Desa Kapuh Rp 100.000,-
3. Desa Wasah Hulu Rp 100.000,-
4. Desa Wasah Tengah Rp 100.000,-
5. Desa Wasah Hilir Rp 100.000,-
6. Desa Simpur Rp 125.000,-
7. Desa Panjampang Bahagia Rp 125.000,-
8. Desa Garunggang Rp 125.000,-
9. Desa Amparaya Rp 125.000,-
10. Desa Tebing Tinggi Rp 125.000,-

5.

KALUMPANG

1. Desa Sirih/Hulu Rp 125.000,-
2. Desa Tembingkar Rp 125.000,-
3. Desa Kalumpang Rp 125.000,-
4. Desa Belanti Rp 125.000,-
5. Desa Karang Bulan Rp 125.000,-
6. Desa Karang Paci Rp 125.000,-
7. Desa Bago Tanggul Rp 175.000,-
8. Desa Balimau Rp 175.000,-

6.

TELAGA LANSAT

1. Desa Ambutun Rp 125.000,-
2. Desa Lok Binuang Rp 125.000,-
3. Desa Pandulangan Rp 125.000,-
4. Desa Mandala Rp 125.000,-
5. Desa Telaga Langsat Rp 125.000,-
6. Desa Pakuan Timur Rp 125.000,-
7. Desa Longawang Rp 125.000,-
8. Desa Gumbil Rp 175.000,-
9. Desa Hamak/Timur/Utara Rp 175.000,-

7.

ANGKINANG

1. Desa Bakarung Rp 125.000,-
2. Desa Taniran Selatan/Kubah Rp 125.000,-
3. Desa Telaga Sili-Sili Rp 125.000,-
4. Desa Angkinang/Selatan Rp 125.000,-
5. Desa Tawia Rp 125.000,-
6. Desa Kayu Abang Rp 125.000,-
7. Desa Bamban/Selatan/Utara Rp 125.000,-

8.

LOKSADO

1. Desa Haratai Rp 175.000,-
2. Desa Muara Ulang Rp 175.000,-
3. Desa Lok Lahung Rp 175.000,-
4. Desa Lumpangi Rp 175.000,-
5. Desa Halunuk Rp 175.000,-
6. Desa Panggungan Rp 175.000,-
7. Desa Loksado Rp 175.000,-
8. Desa Malinau Rp 175.000,-
9. Desa Hulu Banyu Rp 175.000,-
10. Desa Tumingki Rp 175.000,-
11. Desa Kamawakan Rp 175.000,-

Ditetapkan di      : Kandangan

Pada Tanggal     : 03 Januari 2023

Ketua

Nur Izzah, S.H.I, M.H.

NIP 19801214 200704 2 001

Lampiran II Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kandangan

Nomor          : W15-A4/100/HK.05/1/2023

Tanggal        : 03 Januari 2022

 

PANJAR BIAYA PERKARA DALAM WILAYAH HUKUM

PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

 

  1. PANJAR GUGATAN / DERDEN VERZET
No Komponen Biaya Radius
I II III
1 Biaya pendaftaran (PNBP) 30.000 30.000 30.000
2 Biaya Proses 75.000 75.000 75.000
3 Panggilan Penggugat (2 X) 200.000 250.000 350.000
4 Panggilan Tergugat (3 X) 300.000 375.000 525.000
5 Panggilan Mediasi Penggugat dan Tergugat 200.000 250.000 350.000
6 Materai 10.000 10.000 10.000
7 Redaksi 10.000 10.000 10.000
Jumlah 825.000 1.000.000 1.350.000
       
Penambahan satu pihak 300.000 375.000         525.000
  1. Untuk Pengugat dan Tergugat yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.
  2. Untuk panggilan diluar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel
  3. Dalam Wilayah Kalimantan Selatan Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
  4. Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.
  5. Untuk Panggilan Perkara ghaib disamakan dengan biaya panggilan radius I
  1. PANJAR VERZET (PERLAWANAN)
No Komponen Biaya Radius
I II III
1. Panggilan Pelawan (2 X) 200.000 250.000     350.000
2. Panggilan Terlawan (3 X) 300.000 375.000 525.000
3. Panggilan Mediasi Penggugat dan Tergugat 200.000 250.000 350.000
4. Materai 10.000 10.000 10.000
5. Redaksi 10.000 10.000 10.000
Jumlah 720.000       895.000 1.245.000
Penambahan satu pihak 200.000 250.000 350.000
  1. Untuk Pengugat dan Tergugat yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.
  2. Untuk panggilan diluar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel
  3. Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
  4. Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.
  1. PANJAR CERAI TALAK
No Komponen Biaya Radius
I II III
1 Biaya pendaftaran (PNBP) 30.000 30.000 30.000
2 Biaya Proses 75.000 75.000 75.000
3 Panggilan Pemohon (3 X) 300.000 375.000     525.000
4 Panggilan Termohon (4 X) 400.000 500.000 700.000
5 Panggilan Mediasi Pemohon dan Termohon 200.000 250.000 350.000
6 Materai 10.000 10.000 10.000
Redaksi 10.000 10.000 10.000
Jumlah 1.025.000 1.150.000 1.700.000
  1. Untuk Pemohon dan Termohon yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.
  2. Untuk panggilan diluar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel
  3. Dalam Wilayah Kalimantan Selatan Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
  4. Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.
  5. Untuk Panggilan Perkara ghaib disamakan dengan biaya panggilan radius I
  1. PANJAR PERMOHONAN
No Komponen Biaya Radius
I II III
1 Biaya pendaftaran 30.000 30.000 30.000
2 Biaya Proses 75.000 75.000 75.000
3 Panggilan Pemohon (2 X) 200.000 250.000 350.000
4 Materai 10.000 10.000 10.000
5 Redaksi 10.000 10.000 10.000
Jumlah 325.000 375.000 475.000
Penambahan satu pihak 200.000 250.000 350.000
  1. Untuk Para Pemohon yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.
  2. Untuk panggilan diluar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel
  3. Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
  4. Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.
  1. PANJAR BANDING
No Komponen Biaya Radius
I II III
1 Biaya pendaftaran (PNBP) 50.000 50.000 50.000
2 Biaya Banding (PT/PTA) 150.000 150.000 150.000
3 Pemberitahuan pernyataan banding 100.000 125.000 175.000
4 Pemberitahuan memori banding 100.000 125.000 175.000
5 Pemberitahuan kontra banding 100.000 125.000 175.000
6 Pemberitahuan inzage (P&T) 200.000 250.000 350.000
7 Pemberitahuan putusan (P&T) 200.000 250.000 350.000
8 Ongkos kirim dan pemberkasan 300.000 300.000 300.000
Jumlah 1.200.000 1.250.000 1.725.000
Penambahan satu pihak 700.000 875.000 1.225.000
  1. Untuk Pembanding dan Terbanding yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.
  2. Untuk panggilan diluar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel
  3. Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
  4. Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.
  1. PANJAR KASASI
No Komponen Biaya Radius
I II III
1 Biaya pendaftaran (PNBP) 50.000 50.000 50.000
2 Biaya Kasasi (MA) 500.000 500.000 500.000
3 Pemberitahuan pernyataan kasasi 100.000 125.000 175.000
4 Pembemberitahuan memori kasasi 100.000 125.000 175.000
5 Pemberitahuan kontra kasasi 100.000 125.000 175.000
6 Pemberitahuan putusan (P&T) 200.000 250.000 350.000
7 Ongkos kirim dan pemberkasan 300.000 300.000 300.000
Jumlah  1.350.000      1.475.000   1.725.000
Penambahan satu pihak 500.000 625.000 875.000
  1. Untuk Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.
  2. Untuk panggilan luar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel
  3. Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
  4. Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.
  1. PANJAR PENINJAUAN KEMBALI ( PK )
No Komponen Biaya Radius
I II III
1 Biaya pendaftaran (PNBP) 200.000 200.000 200.000
2 Biaya Peninjauan Kembali (MA) 2.500.000 2.500.000 2.500.000
3 Pemberitahuan pernyataan PK 100.000 125.000 175.000
4 Pemberitahuan memori PK 100.000 125.000 175.000
5 Pemberitahuan kontra memori PK 100.000 125.000 175.000
6 Pemberitahuan putusan (P&T) 200.000 250.000 350.000
7 Ongkos kirim dan pemberkasan 300.000 300.000 300.000
Jumlah 3.500.000 3.625.000 3.875.000
Penambahan satu pihak 500.000 625.000 875.000
  1. Untuk Pemohon PK dan Termohon PK yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.
  2. Untuk panggilan diluar Kaupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel
  3. Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
  4. Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.
  1. PANJAR PEMERIKSAAN SETEMPAT
.   No Komponen Biaya Radius
I II III
1 Biaya Panggilan Penggugat/Tergugat 200.000 250.000 300.000
2 Pemberitahuan kepada Lurah 100.000 125.000 175.000
3 Pemberitahuan kepada RT 100.000 125.000 175.000
4 Transportasi 600.000 600.000 600.000
5 Transportasi Kelurahan 2 orang 200.000 200.000 200.000
6 Transportasi Ketua RT 100.000 100.000 100.000
7 Transportasi 2 orang saksi 200.000 200.000 200.000
Jumlah 1.500.000 1.600.000 1.750.000
Penambahan satu pihak 140.000 170.000 300.000
  1. Untuk panggilan luar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel
  2. Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
  3. Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.
  4. Apabila sudah dipanggil di persidangan, maka biaya panggilan tidak bisa ditarik.
  1. PANJAR BIAYA CONSIGNATIE (PENITIPAN UANG)

 

NO. Komponen Biaya Radius
I II III

1.

Biaya Consignatie

-       Biaya Pemberitahuan Consignatie

-       Biaya pelaksanaan Consignatie

(Transportasi Jurusita)

100.000

150.000

                                    

125.000

150.000

175.000

150.000

Jumlah 250.000 275.000 325.000
Penambahan satu pihak   100.000 125.000 175.000
  1. PANJAR BIAYA SITA / ANGKAT SITA
No Komponen Biaya Radius
I II III
1 Penetapan Sita/Angkat Sita (PNBP) 25.000 25.000 25.000
2 Pemberitahuan sita kpd Pemohon/Termohon 200.000 250.000 350.000
3 Pelaksanaan Sita 1.335.000 1.405.000 1.425.000
Jumlah 1.560.000 1.680.000 1.800.000
Penambahan satu Lokasi 500.000 500.000 500.000

Keterangan :

Biaya Pelaksanaan Sita Meliputi :

  1. Transport Jurusita (sewa Mobil)
  2. Saksi-saksi
  3. Keamanan
  4. Juru Ukur (dari BPN)
  5. Uang Harian Kelurahan
  6. Uang Harian Ketua RT
  7. Pemberitahuan Sita ke BPN
  1. PANJAR BIAYA EKSEKUSI LELANG
No. Komponen Biaya Radius
I II III
1. Biaya Aanmaning 300.000 375.000 525.000
2. Biaya sita eksekusi 1.500.000 1.600.000 1.700.000
3. Penetapan Eksekusi Lelang (PNBP) 25.000 25.000 25.000
4. Persiapan lelang 1.500.000 1.500.000 1.500.000
5. Pengumuman Lelang 2 x 7.000.000 7.000.000 7.000.000
Jumlah 10.325.000 10.500.000 10.750.000

Catatan :

-       Bila harus ada pembongkaran/pengosongan tambahan biaya akan diperhitungkan tersendiri

 

  1. PANJAR BIAYA EKSEKUSI RIIL
No. Komponen Biaya Radius
I II III
1. Biaya Aanmaning 300.000 375.000 525.000
2. Biaya sita eksekusi 1.500.000 1.600.000 1.700.000
3. Penetapan Eksekusi (PNBP) 25.000 25.000 25.000
4. Pemberitahuan Eksekusi P/T 200.000 250.000 350.000
5. Persiapan Eksekusi 1.000.000 1.000.000 1.000.000
6. Transport Jurusita (sewa mobil) 350.000 350.000 350.000
7. Transport Kelurahan 2 orang 200.000 200.000 200.000
8. Transport Ketua RT 100.000 100.000 100.000
9. Keamanan (Polisi) 1.000.000 1.000.000 1.000.000
Jumlah 4.675.000 4.900.000 5.250.000

Catatan :

-       Bila harus ada pembongkaran/pengosongan tambahan biaya akan diperhitungkan tersendiri

 

Ketua,

 

Nur Izzah, S.H.I., M.H.

 NIP 19801214 200704 2 001

 

** SK TAUTAN RADIUS

*** SK TAUTAN BENDAHARA PENERIMA PENGELOLA PNBP

*** SK TAUTAN BIAYA PROSES 2023


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kandangan

Jln. Jenderal Sudirman Km. 02 No. 35, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan
Kode Pos 71271

Telp. (0517) 21114

Email  : pa.kandangan@gmail.com & delegasi.pa.kandangan@gmail.com

Tautan Aplikasi

Jam Kerja

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jam Kerja Pelayanan

Senin-Jum'at : 08.00-16.30 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech