Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech

Dispensasi Nikah

Dispensasi Nikah

 

  1. Menyerahkan Surat Permohonan.
  2. Fotokopi KTP Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  3. Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Para Calon Mempelai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  6. Fotokopi KTP Para Calon Mempelai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  7. Fotokopi Ijazah Para Calon Mempelai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  8. Fotokopi Surat Keterangan Sehat/Hamil (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  9. Asli Surat Penolakan dari KUA
  10. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet
  11. Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech