Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech

Legalisasi Akta Cerai Hilang

Legalisasi Akta Cerai Hilang

 

  1. Menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan yang menerangkan bahwa Pemohon sejak cerai hingga mengajukan permohonan Duplikat Akta Cerai belum pernah nikah lagi.
  2. Menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan Akta Cerai dari Kepolisian setempat.
  3. Membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech