Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech

Penetapan Ahli Waris

Penetapan Ahli Waris

 

  1. Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Surat Kematian Pewaris (Almarhum/ah) yang dikeluarkan Kepala Desa/Kepala Kelurahan (1 lbr).
  3. Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/ah (1 lembar).
  4. Menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris dari Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
  5. Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon/Para Pemohon (1 lembar).
  6. Menyerahkan Fotocopy buku Tabungan Bank atau Fotocopy Sertifikat Tanah/Rumah (1 lembar)
  7. Fotocopy Akta Kelahiran Semua Ahli Waris (1 lembar)
  8. Persyaratan Nomor 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di Nazegelen/di materaikan dan Cap Kantor Pos
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech