Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech

Standar dan Maklumat Pengadilan

STANDAR MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

Standar Pelayanan Pengadilan Agama Kandangan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

Standar Pelayanan Pengadilan Agama Kandangan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan Agama Kandangan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
 
MAKLUMAT PELAYANAN
1

SK KMA 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan

Download

2

SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan

Download
 3

SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan

Download

 

Maklumat Pelayanan

 
Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech