Seputar Peradilan
Wajibkah Warga Peradilan Lapor SPT Tahunan Pajak 2022?
Kandangan | pa-kandangan.go.id
Selasa, 24 Januari 2023, dinyatakan bahwa seluruh pegawai Pengadilan Agama Kandangan telah melaporkan SPT Tahunan 2022. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berlaku. Batas lapor SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret pada tahun selanjutnya, yang artinya seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kandangan telah tuntas melaksanakan kewajiban lapornya bahkan 2 bulan sebelum batas akhir pelaporan.
SPT Tahunan sendiri merupakan laporan yang berupa surat pemberitahuan tahunan yang ditujukan sebagai alat penelitian dari pajak yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan kata lain, surat tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengetahui kebenaran atas perhitungan pajak oleh pihak wajib pajak yang bersangkutan. Atau sederhananya, melaporkan SPT Tahunan berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak.
I.R.T. (Inovatif, Ramah, dan Terpercaya), RA/Timred”