Seputar Peradilan
Tanamkan Perilaku Antikorupsi
Warga Pengadilan Agama Kandangan Antusias Mengikuti E-Learning PADI
Kandangan | pa-kandangan.go.id
Segenap Pimpinan, Seluruh Hakim, ASN, dan PPNPN Pengadilan Agama Kandangan mengikuti E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI). Pembelajaran yang dilakukan secara daring ini dapat diakses melalui laman elearning.kpk.go.id yang dikelola oleh Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Kegiatan pembelajaran secara online ini dimulai sejak hari Rabu, 11 Januari 2023 sampai dengan hari Kamis, 19 Januari 2022. Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Kandangan dapat menyelesaikan e-learning tersebut dan dinyatakan lulus 100%, sehingga seluruh warga pengadilan sudah memiliki Sertifikat Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI).
E-Learning tersebut terdiri dari 20 Jam Pelajaran, yang di dalamnya terkandung 5 (lima) modul. Masing-masing modul terdiri dari 4 Jam Pelajaran. Modul tersebut berisi materi sebagai berikut:
Modul 1: Mengapa Korupsi Harus Diberantas?
Modul 2: Pahami Dulu Baru Lawan
Modul 3: Pilih Strategi, Rancang Aksi
Modul 4: Aksi Integritas untuk Berantas Korupsi
Modul 5: Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi Seluruh peserta yang mengikuti E-Learning ini mendapatkan sertifikat “telah lulus mengikuti E-Learning Pengetahuan Antikorupsi Dasar dan Integritas (PADI) Untuk umum”.
Diharapkan dengan mengikuti kegiatan ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kandangan dapat memahami pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas, memahami mengapa korupsi harus diberantas, mengerti korupsi dan konsep dasar tindak pidana korupsi, mampu merancang aksi pemberantasan korupsi, serta merefleksikan integritas dalam aktivitas sehari-hari.
I.R.T. (Inovatif, Ramah, dan Terpercaya), MIM/Timred”