Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum)

Posbakum (Pos Bantuan Hukum)

 

MOU POSBAKUM DAPAT DILIHAT MELALUI LINK TAUTAN INI : M o U  -  P O S B A K U M

 

posyankum

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

a. Penerima Bantuan Hukum berhak :

  1. Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
  2. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
  3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Penerima Bantuan Hukum wajib :

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

Lampiran : PERMA Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan HukumSEMA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

 


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kandangan

Jln. Jenderal Sudirman Km. 02 No. 35, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan
Kode Pos 71271

Telp. (0517) 21114

Email  : pa.kandangan@gmail.com & delegasi.pa.kandangan@gmail.com

Tautan Aplikasi

Jam Kerja

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jam Kerja Pelayanan

Senin-Jum'at : 08.00-16.30 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech