Dispensasi Nikah
Dispensasi Nikah
- Menyerahkan Surat Permohonan.
- Fotokopi KTP Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Akta Kelahiran Para Calon Mempelai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi KTP Para Calon Mempelai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Ijazah Para Calon Mempelai (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat/Hamil (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
- Asli Surat Penolakan dari KUA
- Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan