Berita Utama
.
Pengumuman
- Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan I Tahun 2022 | (09/05)
- SK Ketua PA Kandangan Nomor W15-A4/1281/KP.01.1/8/2021 tanggal 16 Agustus 2021 | (20/08)
- Itsbat Nikah, Sebuah Peluang Sekaligus Tantangan Pemberian Layanan Hukum | (20/04)
- Majalah Peradilan Agama Edisi 18 | Desember 2020 yang bertema "Hukum Perdata Internasional dalam Praktek di Peradilan Agama" | (04/02)
- Rapor Kinerja Penanganan Perkara SIPP dan Publikasi Putusan | (04/02)
- Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP dan Publikasi Putusan Periode 29 Mei 2020 | (03/06)
- Rekomendasi Hasil Evaluasi ZI Menuju WBK/WBBM Tahun 2019 | (02/06)
- SEMA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS SEMA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS SELAMA MASA PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA | (09/08)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas