Itsbat Nikah/Pengesahan Nikah
Itsbat Nikah/Pengesahan Nikah
1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan Komulasi dengan Perceraian (Minimal 8 Rangkap)
2. Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA setempat kalau yang bersangkutan (suami-istri) tidak tercatat/terdaftar di Buku Register Pendaftaran KUA
3. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat kalau yang bersangkutan pernah menikah
4. Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan setempat bila salah satu telah meninggal dunia.
5. Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar
6. Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
7. Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, dan 6 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos
8. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syari'ah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet