Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
PEMBATALAN NIKAH.HTML

Pembatalan Nikah

Pembatalan Nikah

 

  1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
  2. Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang akan dibatalkan.
  3. Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon/Penggugat (1lembar).
  4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
  5. Surat Ijin/Keterangan Pembatalan Nikah dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
  6. Persyaratan 3, 4 dan 5 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
  7. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kandangan

Jln. Jenderal Sudirman Km. 02 No. 35, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan
Kode Pos 71271

Telp. (0517) 21114

Email  : pa.kandangan@gmail.com & delegasi.pa.kandangan@gmail.com

Tautan Aplikasi

Jam Kerja

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jam Kerja Pelayanan

Senin-Jum'at : 08.00-16.30 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech