Pembatalan Nikah
Pembatalan Nikah
- Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap).
- Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah yang akan dibatalkan.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon/Penggugat (1lembar).
- Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 lembar).
- Surat Ijin/Keterangan Pembatalan Nikah dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI.
- Persyaratan 3, 4 dan 5 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
- Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet