Cerai Gugat / Cerai Talak
Cerai Gugat/Cerai Talak
1. Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Minimal 8 Rangkap)
2. Menyerahkan Asli Kutipan Akta Nikah
3. Fotocopy Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 Lembar)
4. Fotocopy KTP Pemohon/Penggugat (1 Lembar)
5. Surat ijin/Keterangan Perceraian dari Pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI/POLRI
6. Persyaratan No. 3, 4 dan 5 di Nazelegen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos
7. Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syari'ah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet