Penetapan Ahli Waris
Penetapan Ahli Waris
- Menyerahkan Surat Permohonan yang diajukan semua Ahli Waris (Minimal 8 Rangkap).
- Menyerahkan Surat Kematian Pewaris (Almarhum/ah) yang dikeluarkan Kepala Desa/Kepala Kelurahan (1 lbr).
- Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Almarhum/ah (1 lembar).
- Menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris dari Pemohon yang disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
- Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon/Para Pemohon (1 lembar).
- Menyerahkan Fotocopy buku Tabungan Bank atau Fotocopy Sertifikat Tanah/Rumah (1 lembar)
- Fotocopy Akta Kelahiran Semua Ahli Waris (1 lembar)
- Persyaratan Nomor 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di Nazegelen/di materaikan dan Cap Kantor Pos
- Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet