Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech

Biaya Berperkara

Tabel Rincian Biaya Berperkara :

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

Nomor :      /KPA.W15-A4/SK.OT1.6/I/2024

 

TENTANG

PANJAR BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

 

KETUA PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

Menimbang      

Memperhatikan

:

:

1.   Bahwa untuk terciptanya tranparansi dalam pelayanan  Pendaftaran perkara, dimana para pihak dapat menghitung sendiri biaya perkara yang harus dibayarnya, maka perlu ditetapkan Panjar Biaya Pendataran Perkara yang dituangkan dalam Surat Keputusan;

2.   Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, efektif pada tanggal 29 Maret 2019, maka perhitungan Panjar Biaya perkara perlu dilakukan penyesuaian.

Surat Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor W15.U2/1300/HK.02/07/2021 dan Ketua Pengadilan Agama Kandangan Nomor W15-A4/1053/HK.05/07/2021 tanggal 08 Juli 2022 tentang Biaya Panggilan dan Pemberitahuan Kejurusitaan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan Kelas I B dan Pengadilan Agama Kandangan Kelas II;

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5  Tahun 2004 dan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ;

2.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;

3.    Reglement Buiten Gowesten (RBg) Stb.227 tahun 1927 pasal 145 dan 193;

4.    Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 044/KMA/SK/III/2009 tanggal 21 Maret 2009 tentang Biaya Perkara pada Mahkamah Agung RI dan empat lingkungan peradilan di bawahnya ;

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 23 Januari 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya                         

 

 

Menetapkan

:  

                             MEMUTUSKAN

SURAT KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA KANDANGAN TENTANG PANJAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN KANDANGAN TAHUN 2024;

Pertama

Kedua

:

:

Panjar Pendaftaran Biaya Perkara pada Pengadilan Agama Kandangan adalah sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan ini.

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;

Ditetapkan di   : Kandangan

Pada tanggal    : 02 Januari 2024

 

Ketua,

Nur Izzah, S.H.I, M.H.

Tembusan   :

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

LAMPIRAN

Lampiran I Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama kandangan

Nomor          :           /KPA.W15-A4/SK.OT1.6/I/2024

Tanggal        : 02 Januari 2024

TENTANG

BIAYA PANGGILAN DAN PEMBERITAHUAN KEJURUSITAAN

DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

TAHUN 2024

NO

KECAMATAN

KELURAHAN/DESA

RADIUS I    0-10 Km(RP) RADIUS II 11-25 Km(Rp) RADIUS III    25 Km dst(Rp)

1.

KANDANGAN

1. Kel. Kandangan Kota Rp 100.000,-
2. Kel. Kandangan Barat Rp 100.000,-
3. Kel. Kandangan Utara Rp 100.000,-
4. Kel. Jambu Hilir Rp 100.000,-
5. Desa Baluti Rp 100.000,-
6. Desa Tibung Raya Rp 100.000,-
7. Desa Amawang kanan Rp 100.000,-
8. Desa Amawang Kiri/Muka Rp 100.000,-
9. Desa Bariang Rp 100.000,-
10. Desa Sungai Paring Rp 100.000,-
11. Desa Gambah Luar Muka Rp 100.000,-
12. Desa Gambah Luar Rp 100.000,-
13. Desa Gambah Dalam Rp 100.000,-
14. Desa Gambah Dalam Barat Rp 100.000,-
15. Desa Sungai Kupang Rp 100.000,-
16. Desa Lungau Rp 100.000,-
17. Desa Bangkau Rp 100.000,-

2

PADANG BATUNG

1. Desa Karang Jawa/Muka Rp 100.000,-
2. Desa Tabihi Rp 100.000,-
3. Desa Padang Batung Rp 100.000,-
4. Desa Kaliring Rp 100.000,-
5. Desa Jembatan Merah Rp 100.000,-
6. Desa Jambu Hulu Rp 100.000,-
7. Desa Pahampangan Rp 100.000,-
8. Desa Pandulangan Rp 100.000,-
9. Desa Madang Rp 125.000,-
10. Desa Duria Rabung Rp 125.000,-
11. Desa Batu Bini Rp 125.000,-
12. Desa Jelatang Rp 125.000,-
13. Desa Mawangi Rp 125.000,-
14. Desa Batu Laki Rp 125.000,-
15. Desa Malutu Rp 125.000,-
16. Desa Malilingin Rp 175.000,-

3.

SUNGAI RAYA

1. Desa Hamalau Rp 100.000,-
2. Desa Telaga Bidadari Rp 100.000,-
3. Desa karasikan Rp 100.000,-
4. Desa Tanah Bangkang Rp 125.000,-
5. Desa Sungai Raya Utara Rp 125.000,-
6. Desa Sungai Selatan Rp 125.000,-
7. Desa Sarang Halang Rp 125.000,-
8. Desa Desa paring Agung Rp 125.000,-
9. Desa Hariti Rp 125.000,-
10. Desa Batang Kulur Tengah Rp 125.000,-
11. Desa Batang Kulur Kanan Rp 125.000,-
12. Desa Batang Kulur Kiri Rp 125.000,-
13. Desa Bumi Berkat Rp 125.000,-
14. Desa Ida Manggala Rp 125.000,-
15. Desa Tamiyang Rp 125.000,-
16. Desa Asam Rp 125.000,-
17. Desa Baru Rp 125.000,-
18. Desa Sungai Kali Rp 125.000,-

4.

SIMPUR

1. Desa Pantai Ulin/Ulin Rp 100.000,-
2. Desa Kapuh Rp 100.000,-
3. Desa Wasah Hulu Rp 100.000,-
4. Desa Wasah Tengah Rp 100.000,-
5. Desa Wasah Hilir Rp 100.000,-
6. Desa Simpur Rp 125.000,-
7. Desa Panjampang Bahagia Rp 125.000,-
8. Desa Garunggang Rp 125.000,-
9. Desa Amparaya Rp 125.000,-
10. Desa Tebing Tinggi Rp 125.000,-

5.

KALUMPANG

1. Desa Sirih/Hulu Rp 125.000,-
2. Desa Tembingkar Rp 125.000,-
3. Desa Kalumpang Rp 125.000,-
4. Desa Belanti Rp 125.000,-
5. Desa Karang Bulan Rp 125.000,-
6. Desa Karang Paci Rp 125.000,-
7. Desa Bago Tanggul Rp 175.000,-
8. Desa Balimau Rp 175.000,-

6.

TELAGA LANSAT

1. Desa Ambutun Rp 125.000,-
2. Desa Lok Binuang Rp 125.000,-
3. Desa Pandulangan Rp 125.000,-
4. Desa Mandala Rp 125.000,-
5. Desa Telaga Langsat Rp 125.000,-
6. Desa Pakuan Timur Rp 125.000,-
7. Desa Longawang Rp 125.000,-
8. Desa Gumbil Rp 175.000,-
9. Desa Hamak/Timur/Utara Rp 175.000,-

7.

ANGKINANG

1. Desa Bakarung Rp 125.000,-
2. Desa Taniran Selatan/Kubah Rp 125.000,-
3. Desa Telaga Sili-Sili Rp 125.000,-
4. Desa Angkinang/Selatan Rp 125.000,-
5. Desa Tawia Rp 125.000,-
6. Desa Kayu Abang Rp 125.000,-
7. Desa Bamban/Selatan/Utara Rp 125.000,-

8.

LOKSADO

1. Desa Haratai Rp 175.000,-
2. Desa Muara Ulang Rp 175.000,-
3. Desa Lok Lahung Rp 175.000,-
4. Desa Lumpangi Rp 175.000,-
5. Desa Halunuk Rp 175.000,-
6. Desa Panggungan Rp 175.000,-
7. Desa Loksado Rp 175.000,-
8. Desa Malinau Rp 175.000,-
9. Desa Hulu Banyu Rp 175.000,-
10. Desa Tumingki Rp 175.000,-
11. Desa Kamawakan Rp 175.000,-

Ditetapkan di      : Kandangan

Pada Tanggal     : 02 Januari 2024

Ketua

Nur Izzah, S.H.I, M.H.

NIP 19801214 200704 2 001

Lampiran II Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kandangan

Nomor          :          /KPA.W15-A4/SK.OT1.6/I/2024

Tanggal        : 02 Januari 2024

 

PANJAR BIAYA PERKARA DALAM WILAYAH HUKUM

PENGADILAN AGAMA KANDANGAN

  1. PANJAR GUGATAN / DERDEN VERZET

No

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1.

Biaya pendaftaran (PNBP)

30.000

30.000

30.000

2.

Biaya Proses

75.000

75.000

75.000

3.

Panggilan Penggugat (2 X)

200.000

250.000

  350.000

4.

Panggilan Tergugat (3 X)

300.000

275.000

525.000

5.

PNBP Panggilan Pertama Penggugat

10.000

10.000

10.000

6.

PNBP Panggilan Pertama Tergugat

10.000

10.000

10.000

7.

PNBP Pemberitahuan putusan Penggugat

10.000

10.000

10.000

8.

PNBP Pemberitahuan putusan Tergugat

10.000

10.000

10.000

9.

Panggilan Mediasi Penggugat dan Tergugat

200.000

250.000

350.000

10.

Materai

10.000

10.000

10.000

11.

Redaksi

10.000

10.000

10.000

 

Jumlah

865.000

940.000

1.390.000

v Untuk Pengugat dan Tergugat yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.

v Untuk panggilan diluar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel

ü Dalam Wilayah Kalimantan Selatan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

ü    Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.

v Untuk Panggilan Perkara ghaib disamakan dengan biaya panggilan radius I

  1. PANJAR VERZET (PERLAWANAN)

No

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1.

Pendaftaran

10.000

10.000

10.000

2.

Panggilan Pelawan (2 X)

200.000

250.000

    350.000

3.

Panggilan Terlawan (3 X)

300.000

300.000

525.000

4.

Panggilan Mediasi Pelawan dan Terlawan

200.000

250.000

350.000

5.

Pemberitahuan putusan Pelawan/Terlawan

200.000

300.000

350.000

6.

PNBP Pemberitahuan kpd Pelawan/Terlawan

20.000

20.000

20.000

7.

Materai

10.000

10.000

10.000

8.

Redaksi

10.000

10.000

10.000

 

Jumlah

950.000

   1.150.000

1.625.000

v Untuk Pelawan dan Terlawan yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.

v Untuk panggilan diluar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel

ü Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

ü    Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.

  1. 3. PANJAR CERAI TALAK

No

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1.

Biaya pendaftaran (PNBP)

30.000

30.000

30.000

2.

Biaya Proses

75.000

75.000

70.000

3.

Panggilan Pemohon (3 X)

300.000

375.000

     525.000

4.

Panggilan Termohon (4 X)

400.000

500.000

700.000

5.

PNBP Panggilan Pertama Pemohon

10.000

10.000

10.000

6.

PNBP Panggilan Pertama Termohon

10.000

10.000

10.000

7.

PNBP Pemberitahuan putusan Pemohon

10.000

10.000

10.000

8.

PNBP Pemberitahuan putusan Termohon

10.000

10.000

10.000

9.

Panggilan Mediasi Pemohon dan Termohon

200.000

250.000

350.000

10.

Materai

10.000

10.000

10.000

11.

Redaksi

10.000

10.000

10.000

 

Jumlah

1.065.000

1.290.000

1.735.000

v Untuk Pemohon dan Termohon yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.

v Untuk panggilan diluar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel

ü Dalam Wilayah Kalimantan Selatan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

ü    Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.

v Untuk Panggilan Perkara ghaib disamakan dengan biaya panggilan radius I

  1. 4. PANJAR PERMOHONAN

No

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1

Biaya pendaftaran

30.000

30.000

30.000

2

Biaya Proses

75.000

75.000

75.000

3

Panggilan Pemohon (2 X)

200.000

250.000

    350.000

4

PNBP Panggilan pertama Pemohon

10.000

10.000

10.000

5

Materai

10.000

10.000

10.000

5

Redaksi

10.000

10.000

10.000

 

Jumlah

335.000

385.000

485.000

 

Penambahan satu pihak

210.000

260.000

360.000

v Untuk Para Pemohon yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.

v Untuk panggilan diluar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel

ü Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

ü    Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.

  1. 5. PANJAR BANDING

No

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1.

Biaya pendaftaran (PNBP)

50.000

50.000

50.000

2.

Biaya Banding (PTA)

150.000

150.000

150.000

3.

Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding

10.000

10.000

10.000

4.

Pemberitahuan pernyataan banding + PNBP

110.000

135.000

185.000

5.

Pemberitahuan memori banding + PNBP

110.000

135.000

185.000

6.

Pemberitahuan kontra banding + PNBP

110.000

135.000

185.000

7.

Pemberitahuan inzage (P&T) + PNBP

220.000

270.000

370.000

8.

Pemberitahuan Putusan Sela + PNBP

220.000

270.000

370.000

8.

Pemberitahuan putusan (P&T) +PNBP

220.000

270.000

370.000

9.

Ongkos kirim dan pemberkasan

500.000

500.000

500.000

10

Redaksi Putusan / Penetapan

10.000

10.000

10.000

 

Jumlah

1.710.000

1.935.000

2.385.000

v PNBP Panggilan/Pemberitahuan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

v Untuk Pembanding dan Terbanding yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.

v Untuk panggilan diluar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel

ü Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

ü    Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.

  1. 6. PANJAR KASASI

No

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1

Biaya pendaftaran (PNBP)

50.000

50.000

50.000

2

Biaya Kasasi (MA)

500.000

500.000

500.000

3

Pemberitahuan pernyataan kasasi  + PNBP

110.000

135.000

185.000

4

Pembemberitahuan memori kasasi  + PNBP

110.000

135.000

185.000

5

Pemberitahuan kontra kasasi  + PNBP

110.000

135.000

185.000

6

Pemberitahuan putusan (P&T) + PNBP

220.000

270.000

370.000

7

Ongkos kirim dan pemberkasan

750.000

750.000

750.000

8

Redaksi Putusan / Penetapan

10.000

10.000

10.000

 

Jumlah

1.860.000

    1.985.000

  2.235.000

v PNBP Panggilan/Pemberitahuan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

v Untuk Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.

v Untuk panggilan luar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel

ü Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

ü    Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.

  1. 7. PANJAR PENINJAUAN KEMBALI ( PK )

No

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1

Biaya pendaftaran (PNBP)

200.000

200.000

200.000

2

Biaya Peninjauan Kembali (MA)

2.500.000

2.500.000

2.500.000

3

Pemberitahuan pernyataan PK

110.000

135.000

185.000

4

Pemberitahuan memori PK

110.000

135.000

185.000

5

Pemberitahuan kontra memori PK

110.000

135.000

185.000

6

Penyumpahan Novum

10.000

10.000

10.000

7

Pemberitahuan putusan (P&T)

220.000

250.000

3.000

8

Ongkos kirim dan pemberkasan

750.000

750.000

750.000

 

Jumlah

4.010.000

4.115.000

4.018.000

v PNBP Panggilan/Pemberitahuan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

v Untuk Pemohon PK dan Termohon PK yang tinggal berbeda radius, diperhitungkan tersendiri.

v Untuk panggilan diluar Kaupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel

ü Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

ü    Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.

  1. PANJAR PEMERIKSAAN SETEMPAT

 No

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1.

Penetapan Pemeriksaan setempat (PNBP)

10.000

10.000

10.000

2.

Biaya Panggilan Penggugat/Tergugat

200.000

300.000

350.000

3.

Pemberitahuan kepada Lurah

100.000

125.000

175.000

4.

Pemberitahuan kepada RT

100.000

125.000

175.000

5.

Transportasi

600.000

600.000

600.000

6.

Transportasi Kelurahan 2 orang

200.000

200.000

200.000

7.

Transportasi Ketua RT

100.000

100.000

100.000

8.

Transportasi 2 orang saksi

200.000

200.000

200.000

 

Jumlah

1.510.000

1.660.000

1.810.000

v Untuk panggilan luar Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel

ü Dalam Wilayah Kalimantan Selatan  Rp. 50.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah).

ü    Diluar Wilayah Kal-Sel, sesuai ketentuan yang berlaku pada PT. Pos Indonesia.

v Apabila sudah dipanggil di persidangan, maka biaya panggilan tidak bisa ditarik.

v Apabila ada potensi konflik maka pengamanan dilakukan oleh kepolisian dan biaya Pengamanan di serahkan kepada Penggugat;

  1. PANJAR BIAYA KONSINYASI (PENITIPAN UANG)

NO.

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1.

2.

3.

4.

Penetapan Perintah Penawaran (PNBP)

Biaya perjalanan untuk Penawaran

Berita Acara Penawaran (PNBP)

Berita Acara Konsinyasi (PNBP)

10.000

100.000 

  10.000

10.000

10.000

125.000

10.000

10.000

10.000

170.000

10.000

10.000

 

Jumlah

130.000

155.000

200.000

  1. PANJAR BIAYA SITA / ANGKAT SITA

No

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1

Penetapan Sita/Angkat Sita (PNBP)

25.000

25.000

25.000

2

Pemberitahuan sita kpd Pemohon/Termohon

200.000

250.000

350.000

3

Pemberitahuan kepada Lurah

100.000

125.000

175.000

4

Pemberitahuan kepada Ketua RT

100.000

125.000

175.000

5

Pemberitahuan kepada Kepolisian *

100.000

125.000

175.000

6

Pemberitahuan Sita ke BPN

100.000

100.000

100.000

7

Pelaksanaan Sita

1.300.000

1.300.000

1.300.000

 

Jumlah

1.925.000

2.050.000

2.300.000

 

Penambahan Satu Lokasi

500.000

500.000

500.000

 

Keterangan :

Biaya Pelaksanaan Sita Meliputi :

  1. Transport Jurusita (sewa mobil)
  2. Saksi-saksi
  3. Juru Ukur (dari BPN) bila diperlukan
  4. Transportasi/Uang Harian Kelurahan
  5. Transportasi/Uang Harian Ketua RT
 

v Apabila ada potensi konflik maka pengamanan dilakukan oleh kepolisian dan biaya Pengamanan di serahkan kepada pihak yang mengajukan sita;

v Biaya pemberitahuan oleh jurusita kepada Kepolisian jika memerlukan pengamanan dari pihak kepolisian;

  1. PANJAR BIAYA EKSEKUSI LELANG

No.

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1.

Pendaftaran Permoh Eksekusi (PNBP)

10.000

10.000

10.000

2.

Penetapan aanmaning

10.000

10.000

10.000

3.

PNBP Panggilan aanmaning

10.000

10.000

10.000

4.

Panggilan aanmaning 2 x

200.000

250.000

300.000

5.

PNBP Berita Acara Teguran

10.000

10.000

10.000

6.

PNBP Penetapan Sita Eksekusi

10.000

10.000

10.000

7.

PNBP Berita Acara Sita Eksekusi

10.000

10.000

10.000

8.

PNBP Pendaftaran Sita Eksekusi

25.000

25.000

25.000

9.

Penyerahan BA Sita Eksekusi Pemohon

10.000

10.000

10.000

10

Penyerahan BA Sita Eksekusi Termohon

10.000

10.000

10.000

11.

Biaya sita eksekusi

1.500.000

1.600.000

1.800.000

12.

Penetapan Eksekusi Lelang (PNBP)

10.000

10.000

10.000

13.

Persiapan lelang

1.500.000

1.500.000

1.500.000

14.

Pengumuman Lelang 2 x

7.000.000

7.000.000

7.000.000

15

PNBP Pengumuman Lelang

10.000

10.000

10.000

16.

PNBP Pembagian Hasil Lelang

10.000

10.000

10.000

 

Jumlah

10.335.000

10.485.000

10.735.000

Catatan :

-        Bila harus ada pembongkaran/pengosongan tambahan biaya akan diperhitungkan tersendiri

 

 

  1. PANJAR BIAYA EKSEKUSI RIIL

No.

Komponen Biaya

Radius

I

II

III

1.

Pendaftaran Permoh. Eksekusi (PNBP)

10.000

10.000

10.000

2.

Penetapan Teguran (PNBP)

10.000

10.000

10.000

3.

Biaya Panggilan Pemohon/Termohon

200.000

250.000

350.000

4.

PNBP Panggilan Termohon

10.000

10.000

10.000

5.

Berita Acara Teguran (PNBP)

10.000

10.000

10.000

6.

Penetapan Sita Eksekusi

10.000

10.000

10.000

7.

Biaya sita eksekusi

1.500.000

1600.00

1.700.000

8.

Berita Acara Sita Eksekusi (PNBP)

10.000

10.000

10.000

9.

Penerahan Berta Acara Sita P/T

20.000

20.000

20.0000

10.

Penetapan Eksekusi (PNBP)

25.000

25.000

25.0000

11.

Persiapan Eksekusi

1.000.000

1.000.000

1.000.000

12.

Pemberitahuan Eksekusi P/T

140.000

170.000

300.000

13.

Transport Jurusita (sewa mobil)

350.000

350.000

350.000

14.

Transport Kelurahan 2 orang

200.000

200.000

200.000

15.

Transport Ketua RT

100.000

100.000

100.000

16.

Keamanan (Polisi)

1.000.000

1.000.000

1.000.000

17.

Berita Acara Eksekusi

25.000

25.000

25.000

18.

Penyer. Salina BA Eksekusi

10.000

10.000

10.000

 

Jumlah

4.630.000

4.810.000

5.140.000

Catatan :

-        Bila harus ada pembongkaran/pengosongan tambahan biaya akan diperhitungkan tersendiri

Ketua,

 

Nur Izzah, S.H.I., M.H.

 NIP 19801214 200704 2 001

 

** SK TAUTAN RADIUS

*** SK TAUTAN BENDAHARA PENERIMA PENGELOLA PNBP

*** SK TAUTAN BIAYA PROSES 2023


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kandangan

Jln. Jenderal Sudirman Km. 02 No. 35, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan
Kode Pos 71271

Telp. (0517) 21114

Email  : pa.kandangan@gmail.com & delegasi.pa.kandangan@gmail.com

Tautan Aplikasi

Jam Kerja

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jam Kerja Pelayanan

Senin-Jum'at : 08.00-16.30 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech