Asal Usul Anak
Asal Usul Anak
- Menyerahkan Surat Permohonan (Minimal 8 Rangkap).
- Fotocopy KTP Pemohon (suami-istri) masing-masing 1 lembar.
- Fotocopy Kutipan Akta Nikah Pemohon (1 lembar).
- Surat Keterangan Nikah di bawah tangan dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
- Surat Keterangan lahir dari Bidan/Dokter.
- Penetapan Itsbat Nikah (jika ada).
- Persyaratan No. 2, 3, 4, 5, 6 dan 7 di Nazegelen/dimateraikan dan Cap Kantor Pos.
- Membayar Panjar Biaya Perkara Melalui Bank BRI Syariah atau melalui Mesin Gesek/EDC menggunakan Kartu Debet.