Arsip Berita
Ambil Peran Tekan Angka Stunting, PA Kandangan Ikuti Focus Group Discussion
Studi Praktik Baik Percepatan Penurunan Stunting Kab. HSS
Kandangan / pa-kandangan.go.id
Kandangan, Selasa, 12 September 2023, bertempat di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion Studi Praktik Baik Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Menindaklanjuti Surat dari Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 981/KK.01/J2/2023 Perihal Permohonan Fasilitasi FGD dalam rangka Penulisan Studi Kasus Praktik Baik Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kegiatan Focus Group Discussion dengan Tema “Studi Praktik Baik Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Hulu Sungai Selatan” juga diikuti oleh Pengadilan Agama Kandangan dalam hal ini diwakili oleh Robiatun Adawiyah, S.H.I. (Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Kandangan). Acara dilaksanakan tepat pukul 13.30 WITA serta dihadiri pula oleh segenap Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Secara umum stunting disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya yaitu faktor ekonomi. Ekonomi sebuah keluarga turut berkontribusi pada peningkatan stunting, karena tidak terpenuhinya gizi bayi yang berdampak pada gizi buruk. Bayi setelah 6 bulan, tidak hanya diberikan Air Susu Ibu tetapi juga harus mendapatkan Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MPASI). Makanan tersebut terdiri dari berbagai sumber yang bervariasi, seperti karbohidrat, protein nabati, protein hewani, sayur, dan buah. Oleh karena itu, keadaan ekonomi orang tua sangat berpengaruh kepada masa pertumbuhan bayi hingga usia 5 tahun, karena masa itu merupakan masa emas atau golden age.
Selain keadaan ekonomi keluarga yang tidak menentu, dan gizi bayi yang tidak bisa dipenuhi dengan baik, keadaan keluarga diperparah dengan adanya perceraian yang terjadi. Perceraian di Indonesia pada tahun 2021 terjadi sebanyak 447.743 perkara, dan faktor penyebab terbesar adalah faktor ekonomi yaitu sebanyak 113.343. Pada kondisi ini, pihak perempuan dan anak mejadi pihak yang paling merasakan dampak dari perceraian.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Badan Peradilan di lingkungan Pengadilan Agama telah ikut serta dalam upaya pencegahan stunting di Indonesia dengan membuat aplikasi gugatan mandiri untuk mempermudah bagi para pihak yang ingin bercerai dalam membuat surat permohonan maupun surat gugatan perceraian. Surat gugatan maupun permohonan secara sistem akan diberikan pertanyaan terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Sehingga para pihak khususnya perempuan tidak lagi merasa kesulitan untuk meminta hak-hak mereka, terutama terkait biaya pemeliharaan anak. Dalam konteks percepatan penurunan stunting, Hak-Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian perlu untuk disosialisasikan seluas-luasnya kepada masyarakat Indonesia secara umum, sehingga tidak lagi terjadi penelantaran anak oleh kedua orang tuanya terutama dari pihak bapak. Dengan adanya kemudahan akses dalam pembuatan surat gugatan dan juga peraturan-peraturan yang mendukung serta melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, bisa berkontribusi dalam percepatan penurunan stunting.
Pengadilan Agama Kandangan juga telah membuat MoU dengan DP3APPKB Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka pencegahan pernikahan usia anak. Hal ini diimplementasikan antara lain ketika sebelum para pihak mendaftar perkara dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Kandangan, para pihak diminta untuk melakukan konseling terlebih dahulu yang difasilitasi oleh DP3APPKB Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir bahkan mencegah untuk terjadinya pernikahan usia anak yang tentunya sangat berpengaruh dalam mencegah anak stunting di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
I.R.T. (Inovatif, Ramah, dan Terpercaya), MRA/Timred”