Arsip Berita
LAYANI PIHAK DIFABEL DENGAN RAMAH
Kandangan | pa-kandangan.go.id
Secara istilah, penyandang disabilitas atau secara halus disebut sebagai difabel dapat diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Adapun pengertian tersebut tertuang dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Mengenai hal itu, kali ini PA Kandangan layani pihak difabel (23/07/2024) warga PA Kandangan berkomitmen dalam pemenuhan hal tersebut agar dapat terwujud pelayanan publik yang berkualitas ramah difabel, tanpa diskriminasi dan maladministrasi.
P.I.N.T.A.R (Profesional, Inovatif, Nyaman, Transparan, Akuntabel, Ramah), MRA/Timred”