Arsip Berita
PEJABAT KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA KANDANGAN IKUTI KEGIATAN BIMTEK DI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN
Kandangan | pa-kandangan.go.id
Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin selenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis bagi pejabat kepaniteraan di wilayah Kalimantan Selatan. Adapun peserta yang ikut hadir dari Pengadilan Agama Kandangan yang terdiri dari Panitera (H. Abdul Falah, S.Ag) dan Panitera Muda Gugatan (Lies Rufaida, S.H.). Bimbingan teknis yang akan diselenggarakan selama tiga hari mulai tanggal 24 - 26 Juli 2024 ini dengan tema Penyelesaian Administrasi Perkara Secara Elektronik Pengadilan Tinggi Agama Banjaramasin. Acara ini dihadiri pula oleh Hakim Tinggi, Panitera dan Para Panitera Muda dan seluruh Pengadilan Agama di Wilayah Kalimantan Selatan.
Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, YM. Dr. Drs. H. Izzuddin Hm, S.H., M.H., beliau dalam arahannya membahas mengenai mekanisme panggilan umum dalam pelaksanaan surat tercatat. Mekanisme panggilan umum adalah ketika panggilan atau pemberitahuan dikembalikan ke pengadilan karena alamat tidak ditemukan atau para pihak tidak tinggal di alamat tersebut dan keberadaannya tidak diketahui. Jika hal ini terjadi, maka pengumuman harus dimuat pada situs web resmi pengadilan, diumumkan oleh pemerintah daerah, dan dimuat pada papan pengumuman pengadilan. Beliau menegaskan bahwa penting bagi seluruh tenaga teknis untuk memahami regulasi ini dan secara rutin melaksanakan koordinasi dengan PT. Pos setempat untuk memastikan bahwa pelaksanaan surat tercatat yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi.
Beliau berharap dalam pelaksanaan bimbingan teknis ini para peserta aktif melakukan tanya jawab dengan para narasumber terkait masalah yang dihadapi pada masing-masing satuan kerja, karena jika persoalan penyampaian ini dinilai tidak sah dan tidak patut maka akan berimbas pada putusan yang dihasilkan menjadi batal demi hukum.
Kegiatan bimbingan teknis kepaniteraan pada hari ini diisi oleh narasumber dari PT Pos KCU Banjarmasin yang menyampaikan mengenai pengiriman surat tercatat dan produk hukum lainnya pada pengadilan sekaligus melakukan evaluasi terhadap MoU, dan narasumber kedua adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, YM. Drs. H. Suhardi, S.H., M.H., yang menyampaikan materi mengenai eksekusi hak tanggungan dan fidusia.
I.R.T. (Inovatif, Ramah, dan Terpercaya), TF/Timred