Arsip Berita
PENGADILAN AGAMA KANDANGAN LAKUKAN PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN RUTAN KELAS IIB KANDANGAN, DISDUKCAPIL KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, DPPKBPPPA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN SERTA PT RADIO GEMA AMANDIT KANDANGAN
Kandangan | pa-kandangan.go.id
Kandangan (Rabu, 31 Juli 2024) Ketua Pengadilan Agama Kandangan, YM Ibu Nur Izzah, S.H.I., M.H. bersama Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Kandangan Bapak Feri Hermawan, A.Md.IP., S.Pd., Kepala Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diwakili oleh Bapak Muhammad Noor, Plt Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang diwakili oleh Bapak Drs. H. Ermansyah serta Direktur PT Radio Gema Amandit Kandangan Bapak Adib menandatangani Perjanjian Kerjasama. Acara tersebut berlangsung dengan khidmat pada hari Rabu, 31 Juli 2024 pada pukul 10.00 WITA, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Kandangan dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kandangan dan segenap jajaran dari 4 instansi tersebut.
Perjanjian Kerjasama ini guna untuk memberikan pelayanan yang Ultima kepada masyarakat para pencari keadilan yang berada di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, usai penandatanganan Nur Izzah, S.H.I., M.H. mengatakan: “Pada hari ini, Alhamdulillah, atas rahmat dan anugerah dari Allah SWT, Pengadilan Agama Kandangan bisa melaksanakan suatu momen yang sangat monumental dengan 4 instansi yaitu Rutan Kelas IIB Kandangan, Disdukcapil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, DPPKBPPPA Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta PT Radio Gema Amandit Kandangan yang akan dikenang oleh Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan, karena telah terlaksana suatu Perjanjian Kerjasama antar instansi Eksekutif dan Yudikatif di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang sama-sama berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selain itu, Perjanjian Kerjasama antar beberapa instansi ini juga merupakan satu bentuk kolaborasi untuk mengimplementasikan Core Values ASN “Berakhlak”.
Alumnus Program Magister IAIN Palangka Raya - Provinsi Kalimantan Tengah tersebut juga menjelaskan, bahwa dengan adanya kerjasama tersebut, masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik lagi dari Pengadilan Agama Kandangan yang bekerjasama dengan 4 instansi tersebut diatas.
Sebelum terlaksananya perjanjian kerjasama tersebut, Pimpinan Pengadilan Agama Kandangan aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, untuk dapat berkolaborasi dengan Dinas-dinas terkait dalam memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat memfasilitasi Pengadilan Agama Kandangan dalam mewujudkannya, diantaranya adalah penyediaan layanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Selatan. serta adanya pendampingan dalam pelaksanaan eksekusi anak.
P.I.N.T.A.R. (Profesional, Inovatif, Nyaman, Transparan, Akuntabel, Ramah),