Arsip Berita
PENGADILAN AGAMA KANDANGAN BERHASIL MENERAPKAN EAC (ELEKTRONIK AKTA CERAI)
Kandangan | pa-kandangan.go.id
Pada hari ini, Selasa, 08 Juli 2025, Pengadilan Agama Kandangan berhasil menerapkan EAC (Elektronik Akta Cerai) sebagaimana SK Direktur Jenderal Badilag No. 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025. Penerapan EAC sudah diterapkan sejak tanggal 01 Juli 2025. Penerapan ini diberlakukan pada akta cerai yang diterbitkan sejak tanggal 01 Juli 2025 secara elektronik. EAC dapat diakses melalui https://eac.mahkamahagung.co.id/. EAC tidak hanya berlaku untuk akta cerai elektronik, namun juga pada pengambilan salinan putusan dan penetapan non e-court.
Akta cerai dapat secara mudah diakses melalui tahapan berikut:
- Pendaftaran akun melalui website https://eac.mahkamahagung.co.id/;
- Muncul e-mail verifikasi akun dari Mahkamah Agung beserta username dan password;
- Login akun dengan username dan password dari e-mail Mahkamah Agung;
- Mengklik Penyerahan Produk untuk mendapatkan Nomor VA untuk pembayaran Akta Cerai Elektronik;
- Melakukan pembayaran secara virtual, baik secara virtual account maupun transfer
- Akta Cerai dapat diunduh dan dicetak setelah pembayaran berhasil dan diverifikasi
Untuk akta cerai hanya dapat sekali unduh untuk 1x pembayaran. Aabila ingin mengunduh kebali, dapat melakukan pembayaran ulang
P.I.N.T.A.R (Profesional, Inovatif, Nyaman, Transparan, Akuntabel, Ramah), MRA/Timred”