Welcome to Pengadilan Agama Kandangan   Click to listen highlighted text! Welcome to Pengadilan Agama Kandangan Powered By GSpeech
website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya   Click to listen highlighted text! website Pengadilan Agama Kandangan memberikan kemudahan kepada masyarakat penyandang disabilitas. silahkan blok tulisan. agar kami dapat membacakannya Powered By GSpeech
gspeech_html   Click to listen highlighted text! gspeech_html Powered By GSpeech
346 HAKIM MEDIATOR KEMBALI MENOREHKAN KEBERHASILAN MEDIASI.HTML

Arsip Berita

          Mediasi 2020    WhatsApp Image 2020 12 10 at 13.00.46
           Pada Bulan Desember 2020 Dalam Jadwal Sidang Pengadilan Agama Kandangan terdapat satu perkara yang diagendakan mediasi. Wakil Ketua PA Kandangan YM Hikmah, S.Ag, M.Sy. bertindak selaku Hakim Mediator pada kesempatan ini, dalam perkara jenis perkara Cerai Gugat. Mediasi diikuti kedua belah pihak Penggugat & Tergugat, dan berjalan lancar serta tercapai Kesepakatan Perdamaian Sebagian sebagaimana tertuang dalam Laporan Mediator kepada Hakim Pemeriksa Perkara tersebut.

           Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara Cerai Gugat tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat Gugatan Asesor/ Gugatan tambahan terhadap gugatan pokok yang menemui titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana jika proses perceraian selesai nantinya, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya. Yaitu tentang nafkah anak dan hak asuh anak Penggugat & Tergugat. Dinamakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian karena tercapai Kesepakatan dalam Gugatan Asesor terhadap gugatan pokok, namun Dalam hal gugatan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

          Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Hakim Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di Laporan Mediator. Kemudian kedua belah pihak Penggugat & Tergugat menandatangani Kesepakatan itu, dan akan menjadi bagian dari Putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus. Kesepakatan ini bersifat mengikut dengan Gugatan Pokok Perkara, jika gugatan pokok selesai diputus maka barulah Kesepakatan ini berlaku.

         Pimpinan Pengadilan Agama Kandangan mengapresiasi keberhasilan mediasi pada tahun 2020 ini yang lumayan banyak meraih keberhasilan dan berharap kedepannya penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Kandangan banyak yang terselesaikan dengan proses mediasi.


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kandangan

Jln. Jenderal Sudirman Km. 02 No. 35, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan
Kode Pos 71271

Telp. (0517) 21114

Email  : pa.kandangan@gmail.com & delegasi.pa.kandangan@gmail.com

Tautan Aplikasi

Jam Kerja

Senin - Kamis : 08.00-16.30 WITA

Jum'at           : 08.00-17.00 WITA

Istirahat

Senin - Kamis : 12.00-13.00 WITA

Jum'at           : 11.30-13.00 WITA

Jam Kerja Pelayanan

Senin-Jum'at : 08.00-16.30 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA-selesai

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech