Arsip Berita
Pengadilan Agama Kandangan Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Pemkab HSS Untuk Meningkatkan Kualitas Pemberian Layanan Hukum
Dalam rangka untuk memberikan kemudahan terkait pemberian layanan hukum kepada masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Kandangan, pada hari Jum'at tanggal 05 Agustus 2022 digelar Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara PA Kandangan dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bertempat di Aula Ramu Setda Kab HSS
Nota Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Ketua PA Kandangan Hikmah, S. Ag, M. Sy dengan Bupati HSS Drs. H. Achmad Fikry, M.AP yang disaksikan oleh Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, S.AP MA serta Sekda HSS Drs. H. M. Noor, M.AP.
Ruang lingkup nota kesepakatan ini diantaranya meliputi pelayanan publik terpadu, penyuluhan hukum, sidang isbat nikah terpadu, pencegahan perkawinan usia anak, serta pelayanan lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan ini. Diharapkan melalui kesepakatan ini dapat menjadikan sinergitas antara pemerintah kabupaten HSS dengan PA Kandangan semakin lebih baik lagi terjalin.
Bupati HSS H. Achmad Fikry menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada PA Kandangan yang telah berinisiasi merumuskan MoU ini dalam hal pemberian layanan hukum kepada masyarakat. “ini suatu hal yang patut kita support karena semangat srikandi pengadilan agama ini sangat menggebu-gebu di tengah masyarakat, mereka sangat mengerti apa yang dirasakan masyarakat berkaitan dengan hak-hak warganya” ucap Bupati.
Ketua Pengadilan Agama Kandangan, Hikmah, S.Ag, M.Sy menjelaskan nota kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini antara Pengadilan Agama Kandangan bersama Pemkab HSS ada 10 poin yang diutamakan dan menjadi prioritas dalam pemberian layanan hukum kepada masyarakat. “Pelayanan publik terpadu yang terintegtritas bersama dinas-dinas terkait lalu pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu, jadi kita ingin menghilangkan anggapan bahwa berperkara di Pengadilan itu mahal dan susah lalu juga kita nanti terkait dukungan terhadap upaya pemerintah dalam program pencegahan pernikahan usia anak. Maka dari itu kami terus bersinergi seluruh aparatur pengadilan dengan pemerintah kabupaten dengan dinas dan stakeholder terkait untuk mendukung program pemerintah ini,” jelasnya
Lebih lanjut beliau mengungkapkan selama ini Pengadilan Agama sudah berupaya untuk turun sendiri ke masyarakat akan tetapi kewenangan ada di Pemerintah Kabupaten yang dapat hingga ke desa-desa. “Ini memang sangat memerlukan koordinasi terutama tentang sosialisasi kewenangan Pengadilan Agama. Jadi saat kami melaksanakan program-program kerja kami kita bisa mendapatkan dukungan baik moril ataupun materil yang tujuan akhirnya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya
sumber
(PROKOPIM SETDA HSS/KOMINFO/HSS/SR/2022)