Arsip Berita
Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Di Pengadilan Agama Kandangan
Kandangan | pa-kandangan.go.id
Kandangan, Senin (17/10/2022), Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Kandangan, Nur Izzah, S.H.I., M.H. Ketua Pengadilan Agama Kandangan yang merupakan Mediator perkara Cerai Talak perkara Nomor : 363/Pdt.G/2022/PA. Kdg. Mediator berusaha mendamaikan para pihak perkara agar menemui titik temu dan alhamdulillah telah berhasil mencapai kesepakatan sebagian mengenai Nafkah Iddah, Mut'ah, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak. Selama proses mediasi tersebut Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan.
Meskipun Pemohon (suami) tetap memilih untuk bercerai dengan Termohon (istri) namun Pemohon ber’itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami yang akan menceraikan istrinya dengan akan memberikan nafkah iddah, mut'ah kepada Termohon yang nominalnya telah disepakati bersama dalam mediasi dan tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, di mana kedua belah pihak sepakat bahwa nafkah anak akan dipenuhi oleh Pemohon selaku ayahnya.
Setelah para pihak berjanji melaksanakan kesepakatan bersama lalu para pihak menandatangani kesepakatan bersama dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.
I.R.T (Inovatif, Ramah dan Terpercaya), MMA/Timred”